Topik Legalitas Dan Perizinan Usaha Makanan dan Minuman
Hai Sobat mari bersiap belajar bisnis dan Berani Eksekusi.Topik
Legalitas Dan Perizinan Usaha
Ini Sangat Penting Supaya Bisnis
Kamu Aman, tidak ada masalah hukum ke depan.
📜 Penjelasan Legalitas dan
Perizinan Usaha
1. Apa itu
Legalitas Usaha?
Legalitas usaha
adalah semua dokumen hukum yang menunjukkan bahwa bisnis kamu beroperasi secara resmi dan memenuhi aturan pemerintah.
Tanpa legalitas, bisnis bisa ditutup paksa, kena denda, atau kesulitan
berkembang (contoh: sulit masuk ke platform GrabFood, GoFood, ShopeeFood, dll).
2. Jenis
Legalitas yang Perlu Disiapkan
Untuk usaha F&B skala menengah (modal < Rp 1 miliar), ini yang minimal kamu butuhkan:
Jenis
Legalitas |
Keterangan |
Estimasi
Biaya |
NIB (Nomor Induk Berusaha) |
Registrasi di OSS (Online Single Submission). Seperti
"KTP bisnis." |
Gratis |
NPWP Badan Usaha |
Untuk bayar pajak usaha. |
Gratis buat pendaftaran |
Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) |
Jika skala kecil/menengah. (opsional jika skala sudah PT) |
Rp 0–100 ribu (tergantung daerah) |
Sertifikat Halal (opsional awal) |
Penting untuk F&B, bisa daftar self-declare di BPJPH |
Rp 0–maks. Rp 300 ribu |
PIRT (Produk Industri Rumah
Tangga) |
Untuk makanan/minuman yang diproduksi sendiri. (Dinas
Kesehatan/Kesehatan Kota/Kabupaten) |
Rp 300–600 ribu |
Sertifikat Laik Hygiene |
Kalau ada tempat produksi makanan/minuman sendiri.
(Dinkes) |
Rp 200–500 ribu |
PT / CV (opsional) |
Kalau modal besar, disarankan bentuk PT. |
Rp 2–5 juta (melalui notaris) |
3.
Kriteria Modal dan Bentuk Usaha
Modal |
Bentuk
Usaha Direkomendasikan |
Catatan |
< Rp 500 juta |
Perorangan (NIB + IUMK) |
Mudah, murah, cepat |
Rp 500 juta – 1 miliar |
PT Perorangan / CV |
Lebih kuat secara hukum dan branding |
> Rp 1 miliar |
PT Badan Usaha (multi pihak) |
Wajib PT |
Untuk modal kamu (< Rp 1 miliar),
saran saya:
- Bentuk
PT Perorangan (baru mulai
berlaku di Indonesia sejak 2021, biaya lebih murah, tanpa harus ada 2
pendiri).
- Plus
urus NIB, NPWP, dan PIRT kalau ada produksi makanan/minuman sendiri.
4. 📖 Buku Referensi Legalitas Usaha
- "Mendirikan Usaha Kecil Menengah"
– oleh Hery, S.E., M.Si. (praktis dan sesuai kondisi Indonesia)
- "Legal Guide for Starting & Running a
Small Business" – Fred S. Steingold (untuk
memahami dasar hukum bisnis modern)
- "Perizinan Usaha di Indonesia: Panduan
Praktis bagi Pengusaha Pemula" – (biasanya buku lokal ini
tersedia di Gramedia/marketplace)
5. 📚 Sumber Belajar Tambahan (Online Gratis)
- Website
resmi OSS-RBA: https://oss.go.id/ — daftar NIB online gratis.
- Website
BPOM: https://sertifikasipirt.pom.go.id/ — pendaftaran PIRT.
- Website
BPJPH Halal: https://ptsp.halal.go.id/ — pendaftaran sertifikat halal.
✨ Ringkasan Tips Praktis
Memulai Legalitas
- Urus
NIB + NPWP dulu → online
cepat, gratis.
- Baru
urus PIRT (kalau produksi
makanan/minuman) atau Laik Hygiene
(kalau outlet besar).
- Kalau
serius ingin branding kuat (mau ekspansi), segera buat PT Perorangan.
- Simpan
semua dokumen legalitas di folder khusus, baik digital maupun cetak.
Hai
Sobat, segeralah memulai. Eksekusi rencana rencana anda yang sudah matang,
Sukses Bisnisnya Kakak.
0 comments