Topik Legalitas Dan Perizinan Usaha Makanan dan Minuman

Hai Sobat mari bersiap belajar bisnis dan Berani Eksekusi.Topik Legalitas Dan Perizinan Usaha Ini Sangat Penting Supaya Bisnis Kamu Aman, tidak ada masalah hukum ke depan.

 


📜 Penjelasan Legalitas dan Perizinan Usaha

1. Apa itu Legalitas Usaha?

Legalitas usaha adalah semua dokumen hukum yang menunjukkan bahwa bisnis kamu beroperasi secara resmi dan memenuhi aturan pemerintah.
Tanpa legalitas, bisnis bisa ditutup paksa, kena denda, atau kesulitan berkembang (contoh: sulit masuk ke platform GrabFood, GoFood, ShopeeFood, dll).

 

2. Jenis Legalitas yang Perlu Disiapkan

Untuk usaha F&B skala menengah (modal < Rp 1 miliar), ini yang minimal kamu butuhkan:

Jenis Legalitas

Keterangan

Estimasi Biaya

NIB (Nomor Induk Berusaha)

Registrasi di OSS (Online Single Submission). Seperti "KTP bisnis."

Gratis

NPWP Badan Usaha

Untuk bayar pajak usaha.

Gratis buat pendaftaran

Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Jika skala kecil/menengah. (opsional jika skala sudah PT)

Rp 0–100 ribu (tergantung daerah)

Sertifikat Halal (opsional awal)

Penting untuk F&B, bisa daftar self-declare di BPJPH

Rp 0–maks. Rp 300 ribu

PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)

Untuk makanan/minuman yang diproduksi sendiri. (Dinas Kesehatan/Kesehatan Kota/Kabupaten)

Rp 300–600 ribu

Sertifikat Laik Hygiene

Kalau ada tempat produksi makanan/minuman sendiri. (Dinkes)

Rp 200–500 ribu

PT / CV (opsional)

Kalau modal besar, disarankan bentuk PT.

Rp 2–5 juta (melalui notaris)

 

3. Kriteria Modal dan Bentuk Usaha

Modal

Bentuk Usaha Direkomendasikan

Catatan

< Rp 500 juta

Perorangan (NIB + IUMK)

Mudah, murah, cepat

Rp 500 juta – 1 miliar

PT Perorangan / CV

Lebih kuat secara hukum dan branding

> Rp 1 miliar

PT Badan Usaha (multi pihak)

Wajib PT

Untuk modal kamu (< Rp 1 miliar), saran saya:

  • Bentuk PT Perorangan (baru mulai berlaku di Indonesia sejak 2021, biaya lebih murah, tanpa harus ada 2 pendiri).
  • Plus urus NIB, NPWP, dan PIRT kalau ada produksi makanan/minuman sendiri.

 

4. 📖 Buku Referensi Legalitas Usaha

  • "Mendirikan Usaha Kecil Menengah" – oleh Hery, S.E., M.Si. (praktis dan sesuai kondisi Indonesia)
  • "Legal Guide for Starting & Running a Small Business" – Fred S. Steingold (untuk memahami dasar hukum bisnis modern)
  • "Perizinan Usaha di Indonesia: Panduan Praktis bagi Pengusaha Pemula" – (biasanya buku lokal ini tersedia di Gramedia/marketplace)

 

5. 📚 Sumber Belajar Tambahan (Online Gratis)

  • Website resmi OSS-RBA: https://oss.go.id/ — daftar NIB online gratis.
  • Website BPOM: https://sertifikasipirt.pom.go.id/ — pendaftaran PIRT.
  • Website BPJPH Halal: https://ptsp.halal.go.id/ — pendaftaran sertifikat halal.

 

Ringkasan Tips Praktis Memulai Legalitas

  • Urus NIB + NPWP dulu → online cepat, gratis.
  • Baru urus PIRT (kalau produksi makanan/minuman) atau Laik Hygiene (kalau outlet besar).
  • Kalau serius ingin branding kuat (mau ekspansi), segera buat PT Perorangan.
  • Simpan semua dokumen legalitas di folder khusus, baik digital maupun cetak.

 

Hai Sobat, segeralah memulai. Eksekusi rencana rencana anda yang sudah matang, Sukses Bisnisnya Kakak.

 

0 comments